Pembubaran KY Ditentang Keras

Pembubaran KY Ditentang Keras

- detikNews
Sabtu, 29 Sep 2007 14:15 WIB
Jakarta - Anggota nonaktif Komisi Yudisial (KY) Irawady Joenoes dan KY sebagai institusi dua hal yang berbeda. Karenanya, usulan agar KY dibubarkan dinilai tidak tepat."Kalau surat tugas memang masih debatable, tapi bicara tentang KY dibubarkan itu sesuatu yang tidak mungkin, karena itu lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945," kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson Junto.Emerson menyampaikan hal itu usai diskusi di Studio Trijaya FM, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Sabtu (29/9/2007).Namun, imbuh dia, kasus Irawady harus menjadi catatan pelajaran yang berharga bagi semua pihak, terutama KY."Bagi KY, ini menjadi pintu masuk untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap para komisionernya," ujar dia.Sedangkan kepada DPR, Emerson berharap agar anggota dewan yang melakukan fit and proper test calon pejabat negara lebih mendalami lagi rekam jejak para calon. DPR juga harus aktif menyerap opini dan aspirasi publik menyangkut segala hal mengenai calon."Kita kecewa setiap proses pemilihan pejabat publik di bidang hukum, DPR tidak maksimal mengurai track record calon. Negatifnya, semua baru muncul setelah terpilih," sesal Emerson. (umi/sss)


Berita Terkait