Depdagri: Dana Pilkada dari APBD, Bukan dari Calon Kepala Daerah
Sabtu, 29 Sep 2007 12:58 WIB
Semarang - Meski penyelenggaraan pilkada agak terhambat masalah dana karena anggaran pemerintah belum cair, tetap saja calon kepada daerah tidak diperkenankan menyumbang ke KPUD. Dana pilkada bisa diambil dari dana hibah APBD.Hal itu sudah tertuang dalam revisi Permendagri 12/2005 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Pilkada. Disebutkan, biaya pilkada bisa dianggarkan dalam APBD dalam bentuk hibah."Revisi itu tertuang dalam Permendagri 44/2007 tertanggal 12 September 2007. Ini memang terobosan baru," jelas Kapuspen Depdagri Saut Situmorang kepada detikcom, Sabtu (29/9/2007).Saut menjelaskan, KPUD tidak bisa menggunakan dana APBD karena bukan termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagaimana dinas, sehingga pendanaannya dianggarkan melalui dana hibah APBD.Ditambahkannya, hingga saat ini, calon kepala daerah belum diizinkan memberi sumbangan kepada KPUD. "Yang benar, anggaran KPUD diambilkan dari APBD setempat yang berbentuk hibah," jelasnya.Selain tertuang dalam Permendagri 44/2007, dana pilkada juga disebutkan dalam pasal 134 UU 22/2007, pasal 112 UU 32/2004, dan pasal 134 ayat 1 PP 6/2005.Mengenai jumlah dana hibah pilkada, Saut menyatakan, dana hibah APBD diberikan sesuai peruntukannya dengan pertanggungjawaban sebagaimana alokasi anggaran lainnya. Jumlahnya juga disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah."Dalam menentukan jumlah anggaran kan ada perencanaan. Nah, perencanaan itu yang jadi dasar pengalokasian dana hibah APBD," terang Saut.Sebelumnya, Mendagri Mardiyanto usai melantik Ali Mufiz menjadi Gubernur Jawa Tengah di Kantor DPRD, Jalan Pahlawan, Semarang, pada Jumat 28 September 2007, sempat mengatakan bahwa calon kepala daerah boleh memberi dana dalam bentuk hibah asalkan perjanjiannya jelas.
(try/ana)











































