Polisi menggelar razia di wilayah Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 50 botol miras ilegal disita.
"Pada giat ini dilaksanakannya patroli lingkar badai, di antaranya sasaran serta antisipasi gangguan Kamtibmas," kata Kapolsek Megamendung Polres Bogor AKP Desi Triana, Senin (16/2/2026).
Razia digelar mulai hari Sabtu (14/2) kemarin hingga menjelang Ramadan. Dia mengatakan razia melibatkan unsur pemerintah kecamatan setempat
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sasaran serta antisipasi anak muda yang berkumpul atau nongkrong di pinggir jalan; antisipasi pelaku tawuran dan geng motor; antisipasi curat, curas dan curanmor," jelasnya.
Selain itu, razia juga menyasar minuman keras (miras) ilegal, perjudian, serta prostitusi di kawasan tersebut. Selain itu, imbauan juga diberikan kepada pemilik rumah makan atau restoran.
"Rumah makan yang buka 24 jam di mana diberikan imbauan untuk jadwal buka selama bulan suci Ramadan boleh buka dimulai pukul 16.00 WIB," imbuhnya.
Hasilnya, sebanyak 50 botol miras berbagai merek disita. Miras tersebut disita dari sejumlah toko karena tidak memiliki legalitas dalam berjualannya.
"Pihak Polsek Megamendung berhasil mengamankan sebanyak 50 botol dari berbagai merek, yang berasal dari 4 titik," ucapnya.
Dia mengajak peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungannya. Desi meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan.
"Polsek Megamendung selalu terbuka dan siap membantu dan menindak secara tegas apabila terbukti menyalahi aturan hukum akan kami tindak tegas," pungkasnya.
Simak juga Video '9 Warga Tewas Usai Konsumsi Miras Oplosan di Subang':










































