Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Versi Lama, Menkum Bilang Begini

Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Versi Lama, Menkum Bilang Begini

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Senin, 16 Feb 2026 07:08 WIB
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas saat peresmian Pos Bantuan Hukum, Jumat (12/12/2025) di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung.
Foto: Menkum Supratman (Agus Eka/detikBali)
Jakarta -

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku setuju jika UU KPK, yang direvisi di masanya, dikembalikan ke versi lama. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas akan mengkaji hal tersebut.

"Kita akan kaji di pemerintah," kata Menkum Supratman singkat saat dikonfirmasi, Minggu (15/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia tidak menjelaskan alasan Pemerintahan Prabowo akan mengkaji hal itu. Ia juga tak menjawab ketika ditanya peluang UU KPK tersebut bisa dikembalikan ke versi lama.

Pernyataan Jokowi

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR.

ADVERTISEMENT

"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi dilansir detikJateng, Jumat (13/2).

Jokowi mengaku UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR. Namun, ia menekankan tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

"Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujarnya.

Lihat juga Video 'MAKI Minta Jokowi Jangan Cari Muka soal UU KPK':

(maa/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads