Baleg DPR Pastikan Kasus Suap Tak Hambat Revisi UU KY
Sabtu, 29 Sep 2007 08:21 WIB
Jakarta - Badan legislatif (baleg) DPR memastikan tetap membahas revisi UU 22/2004 tentang Komisi Yudisial (KY). Meskipun saat ini kasus suap tengah menimpai KY."Draf revisi UU KY tetap jalan. Kesalahan satu orang tidak boleh merubah paradigma dan konstruksi ideal tentang fungsi KY," kata Wakil Ketua Baleg DPR dari FPKS Almuzzammil Yusuf kepada detikcom, Sabtu (29/9/2007).Anggota Komisi III ini menjelaskan, pihaknya tetap akan memperkuat fungsi pengawasan KY yang sebelumnya sempat dikebiri Mahkamah Konstitusi. "Tapi agar tidak bersifat mutlak, maka ada peimbangan dengan fungsi pengawasan MA, yakni diusulkan 7:6," jelasnya.Dalam draf revisi, lanjutnya, KY dan MA diusulkan dapat duduk bersama dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap para hakim. "Diharapkan ada dialog yang konstruktif antar kedua lembaga tersebut," pungkasnya.
(ary/ary)











































