Kebebasan Pers Masih Dibunuh di Draf KUHP Baru

Kebebasan Pers Masih Dibunuh di Draf KUHP Baru

- detikNews
Sabtu, 29 Sep 2007 00:46 WIB
Jakarta - Pemerintah mengajukan kembali pasal pers dalam draft RUU KUHP yang akan dibahas DPR. Niat pemerintah tersebut dinilai mengancam kebebasan pers.Karena jika pasal-pasal tersebut berhasil diloloskan, berarti pemerintah sama dengan membunuh kebebasan pers."Memasukkan pasal-pasal pers dalam RUU KUHP Pidana sama artinya memberikan kekuasaan pedang kepada penguasa untuk menghantam pers," kata pengacara TIME Todung Mulya Lubis usai diskusi 'Mengurai Sumbat Kebebasan Pers pada Kasasi MA' di Jakarta Media Center, Jl Kebon Sirih Raya, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2007).Todung mengatakan, sudah saatnya pemerintah menghilangkan delik pers dalam KUHP Pidana. Sebab, tendensi yang ada di dunia saat ini adalah dekriminalisasi terhadap pers.Jika dalam KUHP pidana masih ada pasal-pasal yang mengkriminalisasi pers, lanjut Todung, sama saja dengan KUHP Pidana era kolonial. Pers harus melawan."Karena pasal-pasal mengenai delik pers dalam KUHP Pidana itu ditujukan untuk menghantam pro-demokrasi. Sekarang itu tidak jamannya lagi," tuturnya.Pers menurut Todung, dapat digugat dengan KUHP Perdata, bukan KUHP Pidana. Dalam UU Pers pun sudah cukup baik mengenai sangsi bagi lembaga pers jika melanggar kode etik.Mahkamah Konstitusi saja sudah mencabut konstitusionalitas pasal-pasal menyangkut pengkhianatan presiden dan penyebar kebencian. "Masa sekarang mau delik pers mau dimasukkan lagi dalam KUHP Pidana yang baru," cetusnya.Gubernur Lemhanas Muladi sebelumnya mengusulkan agar pasal-pasal mengenai pers kembali dimasukkan dalam RUU KUHP yang akan digodok DPR. Usulan tersebut mengundang kontroversi dari kalangan pers. (rmd/ary)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads