Irawady akan Praperadilankan KPK

Irawady akan Praperadilankan KPK

- detikNews
Jumat, 28 Sep 2007 16:40 WIB
Jakarta - Irawady Joenoes yang sudah diberhentikan sementara dari Komisioner Komisi Yudisial (KY) tidak terima proses penangkapannya. Bersama kuasa hukumnya, dia pun akan mempraperadilankan KPK. "Kita akan mendaftarkan gugatan ini hari Senin," kata kuasa hukum Irawady, Ahmad Yani, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (28/9/2007) seusai bertemu kliennya di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Alasannya KPK dianggap melanggar prosedur penangkapan seorang anggota lembaga tinggi negara. "Seharusnya ada surat perintah dari Jaksa Agung dan izin presiden," tambah Ahmad. Menurut dia, alasan tertangkap tangan yang disebutkan dalam UU 22 Tahun 2004 tentang KY yakni pasal 10 di mana Ketua, Wakil Ketua KY hanya dapat ditangkap dan ditahan hanya oleh kejaksaan agung atas izin presiden dan kecuali tertangkap tangan tidak direncanakan terlebih dahulu. "Tapi sesuai yang disampaikan humas KPK proses penyidikan sudah 3 minggu dan ini tidak relevan dengan tertangkap tangan," tegasnya. Selain itu dia beralasan kedudukan UU KY adalah lex specialis karena KY adalah lembaga tinggi negara. (ndr/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads