Eks Direktur Dephan Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus MI-17

Eks Direktur Dephan Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus MI-17

- detikNews
Jumat, 28 Sep 2007 16:40 WIB
Jakarta - Sidang dugaan korupsi pengadaan 4 helikopter MI-17 memasuki tahap penuntutan. Eks Direktur Pelaksana Anggaran Ditjen Perencanaan Sistem Pertahanan Dephan Prihandono dituntut 9 tahun penjara.Prihandono tidak sendiri. Mantan Kepala Pusat Keuangan Dephan Tardjani dan mantan Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta VI Marjono juga dituntut 9 tahun penjara.Yang paling apes adalah terdakwa IV yakni perwakilan Swift Air and Industrial Supply Jakarta Andi Kosasih. Dia mendapat tuntutan paling berat yakni 12 tahun penjara."Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Musyaman Faried.Hal itu disampaikan dia dalam sidang yang dipimpin hakim Agoeng Rahardjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl Gadjah Mada, Jakarta, Jumat (28/9/2007).Selain dituntut penjara, JPU juga menuntut agar masing-masing terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka juga harus membayar uang pengganti Rp 29,11 miliar secara bersama-sama.Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah ada keputusan hukum tetap, maka harta para terdakwa akan disita. Jika harta yang disita tidak memenuhi, maka yang bersangkutan akan dipenjara selama 4 tahun.Dalam pertimbangannya, JPU memaparkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah karena bersifat extraordinary crime sehingga perlu upaya komprehensif, korupsi telah merendahkan harkat bangsa di forum internasional, dan juga melemahkan sistem pertahanan negara.Sedangkan hal yang meringankan adalah karena terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum. (nvt/nrl)


Berita Terkait