Kepala Keamanan LP Kerobokan Pecandu Sabu-Sabu

Kepala Keamanan LP Kerobokan Pecandu Sabu-Sabu

- detikNews
Jumat, 28 Sep 2007 16:26 WIB
Denpasar - Kepala Keamanan LP Kerobokan Denpasar Muhamad Sudrajat diduga sebagai pecandu narkotika jenis sabu-sabu. Ia diancam penjara lima tahun dengan denda Rp 100 juta. "Tersangka menggunakan sabu-sabu sejak awal Mei hingga Agustus," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes AS Reniban dalam jumpa pers di Polda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, Jumat (28/9/2007). Sudrajat ditangkap Polda Bali di rumah kontrakan teman wanitanya berinisial GA di Jalan Pulau Panjang, pada pada 8 September 2007 pukul 16.00 Wita. Saat penangkapan, polisi menyita dua paket sabu-sabu seberat 0,3 gram. Polisi pun menginterogasi tersangka. Polisi mengembangkan penggeledahan ke ruang kerja kepala pengamanan LP Kerobokan ini di dalam LP Kerobokan. Polisi menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,1 gram di laci meja sebelah kiri. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bambang," kata Reniban. Polisi kini tengah memburu Bambang. Polisi juga memeriksa lima orang saksi terkait kasus ini. Tiga orang saksi merupakan orang yang berada di rumah kontrakan teman wanita tersangka, serta dua saksinya lainnya adalah petugas LP Kerobokan. Tersangka dijerat pasal 62 Undang-Undang No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dengan denda sebesar Rp 100 juta. Seperti diketahui, Kapolda Bali Irjen Polisi Paulus Purwoko mencurigai tersangka membantu proses keluar masuk narkoba dari LP Kerobokan. Kepala LP Kerobokan Ilham Djaya sempat menasihati tersangka agar tidak bergaul dengan bandar narkoba di dalam LP. Polisi juga menyita 50 butir peluru kaliber 22 di laci meja sebelah kanan. Tersangka mengakui bahwa peluru tersebut adalah sisa latihan menembak saat bertugas di Jawa Tengah tahun Juli 2006. Atas kepemilikan peluru tersbeut, tersangka dijerat Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (gds/nrl)


Berita Terkait