Turis Jepang Dibekuk di Sanur, Simpan Ganja di Balik CD
Jumat, 28 Sep 2007 16:00 WIB
Denpasar -
Seorang turis warga Jepang berinisial YS (29), laki-laki, ditangkap Polda Bali membawa ganja di pantai Sanur, Bali. Ganja itu disembunyikan di balik celana dalam (CD). Tersangka terancam 15 tahun penjara. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Polisi AS Reniban pada jumpa pers di Mapolda Bali, jalan WR Supratman, Denpasar, Jumat (28/09/2007). Polisi memburu tersangka setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa ada orang yang mencurigakan berjalan di tepi pantai tengah malam. Polisi berhasil menangkap tersangka di pantai Sanur pukul 23.30 Wita, Selasa (25/09/2007). Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan ganja seberat 4,4 gram. Ganja tersebut berhasil ditemukan setelah polisi menggeledah seluruh anggota tubuh dan pakaian tersangka. Ternyata, ganja ditemukan di balik celana dalam tersangka. "Ia mengaku ganja itu sebagai miliknya," kata Reniban. Tersangka dijerat pasal 78 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dengan denda Rp 750 juta. Nasib tersangka sungguh apes. Pasalnya, tersangka belum lama menikmati keindahan panorama Bali. Tersangka tiba di Bali pada 23 September 2007 dan menginap di hotel Sanur Paradise.
(gds/asy)










































