Kasus MA Lebih Berbahaya Daripada Kasus Suap Irawady

Kasus MA Lebih Berbahaya Daripada Kasus Suap Irawady

- detikNews
Jumat, 28 Sep 2007 15:18 WIB
Jakarta - Konflik antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Mahkamah Agung (MA) jauh lebih berbahaya dibandingkan dengan kasus tertangkapnya anggota Komisi Yudisial (KY) Irawady Joenoes oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, kasus MA itu tidak boleh dilupakan begitu saja meski sudah ada penyelesaian secara adat oleh Presiden. Sebaliknya harus didorong untuk diselesaikan secara konstitusional.Hal itu diungkapkan pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Denny Indrayana saat memberikan ceramah ilmiah di depan mahasiswa Magister Administrasi Publik (MAP), di kampus UGM, Bulaksumur Yogyakarta, Jumat (28/9/2007)."Kita tidak melupakan kasus biaya perkara MA yang sempat dipersoalkan BPK. Kasus ini jauh lebih berbahaya, jika dibiarkan dibandingkan kasus anggota Komisi Yudisial Irawady Joenoes," kata dia.Menurut Denny, pihaknya terus mendorong konflik antara BPK dan MA untuk diselesaikan secara konstitusional, tidak secara hukum adat seperti yang dilakukan presiden. Sebab penyelesaian adat telah menutup potensi terjadinya tindak pelanggaran korupsi yang semula diindikasikan oleh BPK. Keputusan untuk melakukan audit pada 2008 juga jelas tidak bisa diterima begitu saja."Audit 2008 berarti untuk biaya perkara pada 2007. Lalu bagaimana dengan 2006, 2005 dan seterusnya. Ini tidak bisa dibiarkan," kata Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi UGM itu.Sebagai lembaga peradilan tertinggi, kata dia, MA harus terus dikritik. Selama ini lembaga ini menunjukkan sikap-sikap yang justru memunculkan kecurigaan, seperti perpanjangan masa jabatan hakim agung dan penolakan untuk diaudit. "Saya akui dalam hal ini BPK memang terkesan berlebihan dengan melaporkan ke polisi. Tetapi memang butuh sikap berlebihan dan keberanian untuk mengkritik MA dan tidak ada salahnya bila MA harus dikontrol ketat," kata dia.Dalam melihat kasus MA dan BPK itu, dia mengajak semua pihak untuk tidak melihat konflik antar lembaga negara sebagai sebuah masalah serius. Konflik itu diperlukan sebagai bentuk pelaksanaan check and balance. "Karena itu, jangan kemudian diselesaikan model adat seperti itu. Ada mekanisme hukum yang bisa dijalankan yakni melalui MK," ujar Denny. (bgs/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads