Jaksa Agung Nilai Akta Jual Beli Rumah Henry Leo Wajar
Jumat, 28 Sep 2007 15:13 WIB
Jakarta - Nama Paul Banuara Silalahi, putra anggota Wantimpres TB Silalahi, tertera sebagai pihak penjual sekaligus pembeli dalam akte jual beli antara dirinya dan Henry Leo. Akta jual beli ini dinilai wajar."Itu wajar. Di mana janggalnya? Misalnya saya jual pada si A, saya sibuk lalu saya beri kuasa. Itu dalam transaksi jual beli wajar toh," ujar Jaksa Agung Hendarman Supanji di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (28/9/2007).Hendarman menjelaskan beralihnya kepemilikan rumah dari Henry Leo kepada Paul memang melalui jual beli. Kejagung masih mendalami apakah hal itu dilakukan untuk menutupi maksud pemberian."Jadi apakah pemberian itu dalam arti suap dan apakah pemberian itu dibungkus dengan pembelian, memang masih dalam penyelidikan," lanjut Hendarman.Menurut mantan Jampidsus ini, penyelidikan Kejagung belum menemukan indikasi suap seperti tertera dalam pasal 2 UU No 3/1971. Dia membantah jika penanganan kasus ini dihentikan."Bukan dihentikan, kalau dihentikan kan sengaja. Tapi ini berhenti karena alat buktinya seperti itu," pungkasnya.
(fay/nrl)











































