Sidang Perdana Indra Setiawan Digelar 9 Oktober
Jumat, 28 Sep 2007 13:59 WIB
Jakarta - Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Indra Setiawan dan Chief Executive Pilot Airbus 330 Rohainil Aini akan segera dimejahijaukan. Sidang perdana mereka akan digelar 9 Oktober 2007."Ya nanti sidang kasus Munir hari Selasa tanggal 9 Oktober," kata Makkasau, salah satu hakim yang akan menyidangkan kasus Indra dan Rohainil, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Jumat (28/9/2007).Indra dijerat dengan pasal 340 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP tentang membantu pembunuhan berencana. Bertindak sebagai ketua majelis hakim kasus Indra adalah Heru Pramono yang akan didampingi hakim anggota Makkasau dan Eli Maryati.Sedangkan Rohainil dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama pasal 340 jo pasal 56 ayat 2 KUHP tentang membantu pembunuhan berencana dan dakwaan kedua pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pembuatan surat palsu.Ketua majelis hakim kasus Rohainil adalah Makkasau. Sementara hakim pendampingnya Heru Pramono dan Eli Maryati. JPU untuk kedua kasus tersebut Poltak Manullang dan Noor Rachmat.
(umi/sss)











































