Ada 158 Lintasan KA Rawan Saat Mudik
Jumat, 28 Sep 2007 13:46 WIB
Bandung - Bagi Anda yang mudik menggunakan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, sebaiknya lebih waspada saat melintasi pintu lintasan kereta api. Sebab, terdapat 158 pintu lintasan kereta api yang rawan kecelakaan karena tidak dijaga dan akan dilalui oleh para pemudik. Pintu lintasan yang rawan tersebut, paling banyak berada wilayah Daop VIII Surabaya mencapai 57 unit. Kepala Humas PT KA Noor Hamidi mengatakan, ke 158 pintu lintasan yang rawan tersebut menyebar di tujuh wilayah, yaitu Daop I Jakarta sebanyak 14 buah, Daop II Bandung 4 buah, Daop IV Semarang 4 buah, Daop V Purwokerto sebanyak 54 buah, Daop VII Madiun 14 buah, Daop VIII Surabaya 57 buah, dan Daop IX Jember 11 pintu lintasan."Pintu lintasan yang tidak dijaga itu berada di jalur mudik. Sehingga dengan adanya peningkatan jumlah kendaraan, menyebabkan tingkat kerawanan kecelakaan semakin tinggi," ujar Noor Hamidi kepada wartawan di kantor pusat PT KA, Jalan Perintis Kemerdekaan, Bandung, Jumat (28/9/2007).Untuk mengurangi tingkat kerawanan saat arus mudik nanti, pihaknya menurunkan petugas dari PT KA untuk menjaga setiap pintu lintasan. Namun, lanjutnya, tanpa kerjasama dari para pengguna jalan raya, kecelakaan di pintu lintasan kereta api masih memungkinkan untuk terjadi."Meski sudah dijaga tapi kan tetap saja banyak pengguna jalan yang melanggar. Kami minta para pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu-rambu yang ada. Ingat keluarga menanti anda di rumah," tuturnya.Lebih lanjut dia mengatakan, pintu lintasan kereta api di Pulau Jawa yang tidak dijaga jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan pintu lintasan yang rawan saat mudik nanti, yaitu mencapai 6.602 pintu lintasan. Bahkan lebih besar juga dibandingkan jumlah pintu jaga yang dijaga yaitu yang hanya 943 pintu. "Dari 6.602 pintu lintasan yang tidak dijaga tersebut, sebanyak 6 354 pintu lintasan yang resmi dan 248 buah yang liar," katanya.Pintu lintasan liar ini, jelas dia, merupakan pintu lintasan yang dibuat sendiri oleh masyarakat tanpa pemberitahuan kepada PT KA. Biasanya, dilakukan oleh para pengembang perumahan.
(ern/nrl)











































