Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) dan elemen masyarakat tak melakukan sweeping atau razia mandiri terhadap warung makan selama Ramadan. Pemprov DKI meminta pemilik usaha makan memasang tirai di warungnya.
"Kami mengimbau kepada seluruh ormas dan elemen masyarakat agar tidak melakukan sweeping atau razia mandiri," kata Stafsus Gubernur Jakarta, Chico Hakim, kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Chico mengatakan penegakan aturan operasional usaha selama puasa merupakan kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum. Dia menekankan agar tak ada sweeping sepihak.
"Penegakan aturan atau pengawasan terkait operasional usaha selama puasa adalah wewenang pemerintah dan aparat penegak hukum (seperti Satpol PP, Dishub, atau kepolisian sesuai perda terkait), bukan ormas atau kelompok masyarakat secara sepihak," ujarnya.
"Aksi sweeping semacam itu berpotensi menimbulkan kegaduhan, melanggar ketertiban umum, dan tidak sesuai dengan semangat Ramadan sebagai bulan suci yang penuh rahmat," sambungnya.
Lebih lanjut, Pemprov DKI meminta para pemilik warung makan memasang tirai. Dia juga mengingatkan pemilik usaha untuk menjaga ketertiban dan menghindari kerumunan.
"Pemprov DKI melalui instansi terkait mengimbau pemilik warung makan atau restoran untuk memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan di siang hari tidak terlihat secara terang-terangan dari luar (sebagai bentuk penghormatan kepada yang berpuasa)," tuturnya.
"Menjaga ketertiban dan tidak menimbulkan kerumunan yang mengganggu," imbuh dia.
(amw/rfs)