Eksekusi Amrozi Cs Tunggu Grasi

Jaksa Agung:

Eksekusi Amrozi Cs Tunggu Grasi

- detikNews
Jumat, 28 Sep 2007 12:07 WIB
Jakarta - PK Amrozi cs ditolak Mahkamah Agung. Terpidana mati bom Bali I ini masih punya kesempatan mengajukan grasi sebelum didor."Sekarang ini Amrozi itu ada upaya hukum untuk pemberian grasi oleh Presiden. Kalau upaya itu sudah dilalui, maka eksekusi dapat langsung dilakukan," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji.Hal ini disampaikan Hendarman di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2007).MA menolak PK Imam Samudra pada 19 September 2007. Perkara bernomor 68PK/Pid/2007 ini ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Iskandar Kamil dengan hakim anggota Djoko Sarwoko dan Moegihardjo.Ali Ghufron alias Muklas pun bernasib sama. PK kakak kandung Amrozi ini juga ditolak MA. Perkara bernomor 67PK/Pid/2007 ini putusannya dibacakan majelis hakim yang diketuai Iskandar Kamil pada 23 Agustus. Bertindak sebagai anggota dalam kasus tersebut adalah Bahauddin Qaudry, dan Kaimudin Sale.MA sebelumnya menolak permohonan PK Amrozi. MA berpendapat, bukti baru alias novum para terpidana mati tersebut yang antara lain berupa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Terorisme tidak bertentangan dengan putusan penolakan PK. (aan/sss)


Berita Terkait