Kejagung Hentikan Penyelidikan Rumah Hartono dan TB Silalahi
Jumat, 28 Sep 2007 12:00 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung memutuskan menghentikan penyelidikan kasus pemberian rumah yang dilakukan tersangka korupsi PT Asabri, Hendri Leo, kepada dua purnawirawan perwira tinggi TNI, TB Silalahi dan R Hartono."Pemberian rumah tidak ada pemeriksaan lagi," tegas Jampidsus Kemas Yahya Rahman di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (28/9/2007).Kemas menjelaskan, Kejagung kini lebih memfokuskan pada penyelesaian kasus korupsi Asabri itu sendiri.Selain Hendri Leo, dalam kasus korupsi itu, mantan dirut PT Asabri Mayjen TNI Purn Subarda Midjaja juga berstatus sebagai tersangka. Keduanya kini meringkuk di rutan Kejagung.Menurut Kemas, dugaan suap yang terjadi dalam kasus pemberian rumah itu tidak ditemukan."Anda ngerti suap nggak? Yang namanya suap itu memberi sesuatu dengan maksud membujuk orang. Nah itu tidak terpenuhi," tegasnya.Jika memang penyelidikan dihentikan, apakah rumah R Hartono akan dikembalikan? Apa yang membedakan rumah R Hartono dengan TB Silalahi? tanya wartawan."Anda sudah tahu jawabannya, jadi tidak saya jawab," cetus Kemas.
(umi/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































