Calon Kepala Daerah Diizinkan Sumbang KPUD
Jumat, 28 Sep 2007 11:45 WIB
Semarang - Untuk mengatasi terhambatnya dana pilkada sebelum anggaran pemerintah cair, kini calon kepala daerah boleh menyumbang ke KPUD dalam bentuk dana hibah.Demikian dikatakan Mendagri Mardiyanto usai melantik Ali Mufiz menjadi Gubernur Jawa Tengah di Kantor DPRD, Jl Pahlawan, Semarang, Jumat (28/9/2007).Dijelaskan Mardiyanto, selama ini KPUD tidak bisa leluasa menyelenggarakan tahapan pilkada, karena sesuai Permendagri No 12 Tahun 2005, dana baru bisa dicairkan saat tahapan pilkada sudah dilakukan."Permendagri itu sudah disempurnakan. Calon kepala daerah boleh memberi dana dalam bentuk hibah asalkan perjanjiannya jelas. Misalkan jumlah dananya berapa, untuk apa, dan lain-lain," kata mantan gubernur Jateng ini.Mardiyanto menambahkan, dengan klausul itu maka KPUD diharapkan bisa mengagendakan tahapan pilkada tanpa harus menunggu anggaran pemerintah cair.KPUD bisa bekerja sama dengan LSM atau kelompok masyarakat dalam hal sosialisasi pilkada atau yang lain. Mantan Pangdam IV Diponegoro itu menegaskan, meski dana hibah, KPUD wajib memberikan laporan sesuai dengan persyaratan administrasi."Jika KPUD bekerja sama dengan lembaga lain, maka yang menerima harus memberi laporan pertanggungjawaban resmi," jelasnya.Mengenai Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Mardiyanto memperkirakan pada pertengahan Oktober 2007 aturan itu dapat diselesaikan."Sudah ada masukan dari beberapa gubernur soal itu. Nanti akan kita pertimbangkan untuk kemudian jadi keputusan yang semoga saja melegakan kita semua," demikian Mardiyanto.
(try/lom)











































