Jaksa Agung, Kapolri & BPKP Teken MoU Penanganan Korupsi

Jaksa Agung, Kapolri & BPKP Teken MoU Penanganan Korupsi

- detikNews
Jumat, 28 Sep 2007 11:45 WIB
Jakarta - Guna menyamakan persepsi seputar kerugian negara akibat korupsi, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP) meneken MoU penanganan kasus korupsi.MoU penanganan kasus penyimpangan pengelolaan keuangan negara yang berindikasi tindak pidana korupsi, termasuk dana nonbujeter ini diteken Kapolri Jenderal Pol Sutanto, Jaksa Agung, dan Kepala BPKP Didi Widayadi di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2007). Penandatangan MoU disaksikan Wapres Jusuf Kalla.Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, penandatangan MoU dalam rangka kesepakatan bersama untuk menyamakan persepsi atas timbulnya kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum."Di sini, ada suatu persepsi, yaitu di kepolisian menghitung adanya kerugian negara. Kadang-kadang di lapangan ada sesuatu persepsi yang berbeda," kata Hendarman.Menurut dia, penanganan perundangan Tipikor yang diatur UU 31/1999 korupsi terdiri dari 30 pasal. Pasal yang sering dilakukan penelitian bersama BPKP adalah pasal 2 dan 3, yaitu mengenai pengadaan barang dan jasa."Di situ terjadi perbuatan melawan hukum, timbul mark up dan kemudian timbul kerugian negara. Pemeriksaan kadang-kadang dilakukan BPKP kemudian melanjutkannya ke polisi dan kejaksaan. Nah di situ sering terjadi bolak-balik perkara karena perbedaan persepsi," beber dia.Ke depan, lanjut dia, diharapkan tidak ada lagi perbedaan persepsi. "Jadi jika ada laporan dari masyarakat ada kerugian negara sudah ada suatu gelar perkara bersama antara kepolisian, kejaksaan dan BPKP," cetus Hendarman.MoU akan disosialisasikan supaya bisa dipahami baik kajati, kapolda dan kepala BPKP di daerah termasuk jajaran di bawah.Kapolri berharap dengan MoU ini pelanggaran tindak pidana korupsi dapat berkurang.Kepala BPKP juga melontarkan harapan serupa. "Kita berharap tidak ada lagi perbedaan persepsi. (aan/sss)


Berita Terkait