"Pemeriksaan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan telah menerapkan tata kelola keuangan daerah yang baik dan benar," ujar Ribka, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
Hal tersebut disampaikan oleh Ribka dalam acara Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Tahun 2025 di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Bali. Ribka menilai pemeriksaan ini menjadi kesempatan untuk memperkuat sinergi BPK, Kemendagri, dan Pemda demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat konstitusi.
Ia juga meminta para kepala daerah bersikap kooperatif, transparan, dan komunikatif selama pemeriksaan. Selain itu, Ribka turut menegaskan pentingnya integrasi data melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai wujud transparansi pengelolaan pemerintahan.
Menurutnya, dari total 546 pemda, sebanyak 524 daerah telah menerapkan SIPD, sedangkan sisanya masih menghadapi sejumlah kendala terkait jaringan dan infrastruktur.
"Harus memanfaatkan SIPD ini, karena dengan sistem SIPD ini tentunya BPK juga dapat mengakses, KPK, dan juga semua aktivitas pemerintahan. Karena semua informasi tentang penyelenggaraan daerah ini ada di SIPD," pungkasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Anggota VI BPK RI, Fathan Subchi, Direktur Jenderal PKN VI BPK RI, Laode Nusriadi, serta para gubernur, sekretaris daerah, dan inspektur di wilayah lingkup Ditjen PKN VI BPK RI.
Tonton juga video "Pesan Wamendagri ke Kepala Daerah: Cuti Bersama Bukan untuk Pejabat"
(prf/ega)











































