×
Ad

KLH: Pencemaran Pestisida di Sungai Cisadane Meluas hingga 22,5 Km

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 12 Feb 2026 11:54 WIB
Puluhan ikan ditemukan mati mengapung di Sungai Cisadane, Tangerang, akibat air tercemar limpasan air bekas kebakaran gudang pabrik kimia. (Gilang Faturahman/detikFoto)
Tangerang -

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memeriksa Sungai Cisadane yang tercemar pestisida usai kebakaran pabrik di kawasan pergudangan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). KLH menyatakan peristiwa itu mengakibatkan pencemaran di sungai sepanjang 22,5 kilometer.

Menurut keterangan dari KLH, Kamis (12/2/2026), pencemaran di Sungai Cisadane dilaporkan telah meluas hingga 22,5 kilometer, meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Dampak yang teridentifikasi antara lain kematian berbagai biota akuatik, seperti ikan mas, ikan baung, ikan patin, ikan nila, dan ikan sapu-sapu.

KLH/BPLH (Badan Pengendalian Lingkungan Hidup) mengambil sampel air di bagian hulu dan hilir Sungai Cisadane, serta mengumpulkan sepuluh sampel ikan mati untuk diuji di laboratorium. Pemeriksaan lanjutan juga akan dilakukan terhadap air Sungai Jaletreng, air tanah, serta biota perairan lainnya dengan melibatkan ahli toksikologi.

"Kami akan mendalami kasus ini melalui serangkaian pengujian laboratorium dan kajian ilmiah. Untuk sementara waktu, kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai agar tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari karena berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan mata, serta gangguan pernapasan jika uapnya terhirup," kata Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.

Selain itu, Hanif menyampaikan sebanyak 20 ton pestisida milik PT Biotek Saranatama telah terbakar. Pestisida yang terbakar adalah jenis sipermetrin dan profenofos, yang umum digunakan untuk mengendalikan berbagai hama tanaman.

"Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar, dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai. Kondisi ini sangat berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya," ujar Hanif.




(aik/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork