Ini Dia Pasal Penjerat Irawady
Kamis, 27 Sep 2007 17:02 WIB
Jakarta - Pengacara anggota KY Irawady Joenoes, Firman Wijaya, menunjukkan surat perintah penahanan kliennya dari KPK kepada wartawan. Surat itu memuat sejumlah pasal yang menjerat Irawady.Pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat Irawady adalah dari UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ada 3 pasal yang digunakan.Yang pertama adalah pasal 5 ayat 2 yang berbunyi "Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)". Ayat 1 pada pasal tersebut menyebutkan ancaman penjara 1-5 tahun ditambah denda Rp 50-250 juta.Pasal kedua yang diterapkan untuk Irawady adalah pasal 11. Ancaman sanksinya sama seperti pada pasal 5.Pasal ini ditujukan "bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya".Pasal ketiga untuk menjerat Irawady adalah pasal 12 huruf e yang ancamannya lebih berat. Pidana penjara 4-20 tahun dan denda Rp 200 juta-1 miliar.Huruf e yang dimaksud adalah "pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri".Dengan pasal berlapis seperti ini Irawady harus berjuang untuk membuktikan kalau dirinya tidak bersalah.
(fay/nrl)











































