Bekas Kadis PKD Kendal Warsa Susilo Divonis 3 Tahun Penjara

Bekas Kadis PKD Kendal Warsa Susilo Divonis 3 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 27 Sep 2007 16:53 WIB
Jakarta - Bekas Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Kabupaten Kendal Warsa Susilo divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau diganti pidana kurungan 3 bulan. Warsa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 40 juta.Warsa yang sekarang hanya staf biasa di Pemda Jawa Tengah dikenai dakwaan subsider, terbukti menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan wewenang atau jabatannya seperti diatur pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor."Menyatakan terdakwa Warsa Susilo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider," ujar ketua majelis hakim Edward Pattinasarani di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (27/9/2007).Warsa tidak terkena dakwaan primer, pasal 2 jo pasal 18 UU Tipikor, karena tidak masuk kategori 'setiap orang' yang diatur pasal 2. Warsa, menurut majelis hakim, merupakan pejabat yang memiliki kewenangan sehingga lebih pas dikenakan pasal 3 sebagaimana dakwaan subsider.Berdasarkan dakwaan subsider, Warsa terbukti telah menguntungkan Bupati Kendal Hendy Boedoro dan orang lain dalam berbagai aksi penarikan dana APBD. Dana itu sebagian ditarik dari kas daerah, lalu didepositokan ke rekening lain demi memperoleh bunga yang lebih tinggi."Sehingga keseluruhan dana yang dikeluarkan terdakwa untuk saksi Hendy Boedoro adalah Rp 16.709.500.000," jelas salah seorang anggota majelis hakim.Dana yang diputar tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi Warsa dan Hendy. Selain itu, juga mengalir ke sejumlah orang dekat Hendy.Sebelumnya Warsa dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 440 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) Suharto.Pengadilan Tipikor sebelumnya juga telah memvonis Bupati Kendal Hendy Boedoro dalam perkara yang sama. Hendy divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 atau diganti pidana kurungan 3 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3,474 miliar atau pidana kurungan 1 tahun.Usai sidang, Warsa mengungkapkan akan menggunakan waktu 7 hari yang diberikan hakim untuk pikir-pikir. Setelah itu, barulah Warsa menentukan banding atau menerima vonis hakim tersebut. (aba/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads