Berkas Indra Setiawan & Rohainil Aini Dikirim ke PN Jakpus
Kamis, 27 Sep 2007 15:59 WIB
Jakarta - Kejagung melimpahkan berkas tersangka kasus Munir mantan Dirut PT Garuda Indonesia Indra Setiawan dan Secretary Chief Pilot Airbus 330 Rohainil Aini ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat."Dilimpahkan hari ini. Berkas keduanya dipisah. JPU Nur Rachmat dan Arif dari Kejari Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung Thomson Siagian dalam jumpa pers di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2007).Dijelaskan dia, tersangka RA (Rohainil Aini) dinilai telah sengaja memberi kesempatan sarana dan keterangan kepada Pollycarpus Budihari Priyanto untuk melakukan kejahatan yang dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu merampas nyawa orang lain, yakni Munir pada 6 September 2004, bertempat di kantor PT Garuda Indonesia, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.Menurut dia, tersangka RA dikenai pasal alternatif, yakni pasal 340 KUHP jo pasal 56 kedua KUHP atau tersangka RA pada 6 September 2004 telah membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud menyuruh orang lain. Pasal yang disangkakan pasal 263 ayat I KUHP.Sedangkan Indra Setiawan, lanjut Thomson, dinilai telah sengaja memberi kesempatan sarana dan keterangan kepada Pollycarpus Budihari Priyanto untuk melakukan kejahatan yang dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu merampas nyawa orang lain, yakni Munir pada 11 Agustus 2004 di kantor PT Garuda Indonesia, Jalan Medan Merdeka Selatan nomor13, Jakarta Pusat."Tersangka IS dikenai pasal alternatif, yakni pasal 340 KUHP jo pasal 56 kedua KUHP," ujarnya.
(aan/sss)











































