Terdakwa Kasus PT WBG Akan Gugat Dressel Investment Ltd
Kamis, 27 Sep 2007 15:56 WIB
Jakarta -
Persidangan kasus investasi fiktif PT Wahana Bersama Globalindo (WBG) memasuki agenda pembacaan eksepsi kuasa hukum terdakwa. Dalam eksepsinya, Heri Suryadi mengaku akan mengajukan gugatan perdata pada Dressel Investment Ltd."Para terdakwa dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan perdata kepada Dressel Investment Limited untuk mengembalikan seluruh dana para investor dan juga secara hukum pidana," kata Heri dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (27/9/2007).Dressel adalah perusahaan induk PT WBG yang berlokasi di Seattle, Amerika Serikat. Akibat kasus ini, Dirut PT WBG Krisno Abiyanto Soekarno, Chief Financial Officer PT WBG Thomas Aquino Ganang Indarko, dan Direktur Operasional PT WBG Paimin Landung harus duduk di kursi pesakitan.Heri mengatakan dakwaan JPU harus batal demi hukum karena kabur dan tidak jelas."Surat dakwaan JPU batal demi hukum karena tidak memenuhi pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Dalam surat dakwaan mencampuradukkan unsur penggelapan pasal 372 KUHP dan unsur penipuan pasal 378 KUHP menjadi 1, sehingga menjadi tindak pidana baru," jelasnya.Konstruksi yang dibangun penuntut umum dalam surat dakwaannya terhadap para terdakwa dengan maksud melukiskan atau menggambarkan tindak pidana secara bulat dan utuh, menurut Heri, tidak terpenuhi. JPU hanya mengulang-ulang kembali antara dakwaan yang satu dengan yang lainnya."Padahal pada tiap-tiap dakwaan tersebut para terdakwa telah didakwa dengan pasal tindak pidana yang berbeda-beda," ujarnya.Usai mendengar eksepsi terdakwa, JPU Rini Hartati Y akan menanggapi eksepsi terdakwa secara tertulis. Ketua majelis hakim Zulfahmi memutuskan sidang selanjutnya pada 4 Oktober 2007 dengan agenda tanggapan atas eksepsi terdakwa.Pada persidangan perdana terungkap para terdakwa lewat PT WBG berhasil menghimpun dana masyarakat sebanyak Rp Rp 3,5 triliun. Dana tersebut dikumpulkan dari 10 ribu nasabah dalam tempo 23 Juli 1997 sampai 28 Februari 2007.PT WBG mengumpulkan dana masyarakat, namun tidak punya izin Bank Indonesia. Izin usaha hanya dari Departemen Perdagangan yang menerangkan PT WBG bergerak di bidang perdagangan umum, percetakan, pelayanan, angkutan barang, dan transportasi.
(gah/sss)










































