Kasus Praja IPDN Cliff Muntu
Lexie M Giroth Divonis 1 Tahun
Kamis, 27 Sep 2007 14:57 WIB
Bandung - Dinilai terbukti bersalah dalam penyuntikan formalin dan pemalsuan dokumen, terdakwa kasus kematian Cliff Muntu, Lexie M Giroth, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Kresna Menon menyatakan Lexie terbukti bersalah karena telah membujuk seseorang yang tidak berhak untuk melakukan praktek kedokteran yaitu menyuntikan formalin, serta bersalah karena bersama-sama membuat surat palsu."Sementara untuk dakwaan ketiga, terdakwa dinyatakan tidak bersalah," ujar Kresna dalam sidang vonis Lexie di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (27/9/2007). Menurut Kuasa Hukum Lexie, Humphrey R Djemat dakwaan ketiga yang dimaksud adalah upaya menghalang-halangi penyidikan.Humphrey menyatakan putusan majelis hakim tersebut tidak didasarkan pertimbangan yang adil. Hakim hanya mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang memberatkan, seperti saksi Obon, Iyeng, dan Mantan Rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi."Pertimbangan yang diberikan hakim tidak melihat fakta persidangan. Semuanya sumir. Pledoi yang kami ajukan dua hari lalu tidak menjadi pertimbangan hakim sama sekali," ujar Humphrey dengan nada kecewa.Humphrey menilai pendeknya waktu antara sidang pleidoi dengan vonis, membuat pembelaan kuasa hukum setebal 250 halaman tidak dilirik sama sekali.Sementara itu usai persidangan, saat ditanya wartawan mengenai putusan ini, Lexie enggan berkomentar banyak. "Tanyakan saja pada kuasa hukum saya," katanya sambil tertunduk.Di hadapan majelis hakim, Lexie menyatakan dirinya akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Sementara JPU, menyatakan pihaknya akan melakukan banding.
(ern/lom)











































