KPK Dapat Bukti Permulaan Kasus Suap Irawady
Kamis, 27 Sep 2007 13:47 WIB
Jakarta - Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, KPK telah menemukan bukti awal yang cukup untuk menjadikan anggota KY Irawady Joenoes dan pemberi uang Ferry Santoso sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi."Kita sudah melakukan pemeriksaan secara intensif dan kita sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Kedua tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dalam hal suap dan menyuap," ujar Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (28/9/2007).Tumpak mengatakan, setelah keduanya dinyatakan sebagai tersangka, Tumpak meminta agar penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut agar kasus ini segera terselesaikan.Kedua tersangka ini akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini di lokasi yang berbeda. Irawady ditahan di Bereskrim Mabes Polri. Sedangkan Ferry ditahan di Polda Metro Jaya. Sore ini rencananya pihak KPK akan melakukan penggeledahan dan peninjauan di beberapa tempat untuk mendapatkan barang bukti yang lebih lengkap lagi. Namun, Tumpak enggan untuk menyebutkan di mana tempat-tempat itu."Ya, nanti kalau kita kasih tahu mereka bisa menghilangkan barang bukti," katanya.
(ziz/sss)











































