Obon Divonis 6 Bulan Penjara
Kamis, 27 Sep 2007 13:36 WIB
Bandung - Terdakwa kasus penyuntikan formalin ke jenazah praja IPDN Cliff Muntu, Obon (68), divonis 6 bulan kurungan penjara. Jika dipotong masa tahanan, Obon hanya akan menjalani sisa hukuman hingga 6 Oktober mendatang. Sidang vonis tiga terdakwa penyuntikan formalin pada Cliff Muntu, yaitu Iyeng Sopandi, Obon, dan Prof Lexie M Giroth, secara estafet digelar di PN Bandung, Kamis (27/9/2007). Dengan diketuai majelis hakim yang sama, secara bergantian mereka disidang. Obon adalah petugas memandikan jenazah RS Al Islam Bandung. Dialah yang memberikan nomor Iyeng Sopandi kepada Lexie. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Kresna Menon menyatakan jika Obon terbukti bersalah dalam dakwaan subsider yaitu pasal 56 KUHP yaitu turut serta dalam tindak pidana. Sementara dakwaan primer yaitu pasal 78 UU No 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran tidak terbukti. "Menghukum terdakwa 6 bulan kurungan penjara dipotong masa tahanan dan membiayai perkara persidangan pada terdakwa," ujar Kresna.Mendengar putusan ini, jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Happy Hadiastuti menyatakan banding terhadap putusan tersebut.Usai persidangan, kuasa hukum Obon, Bahyuni Zaili, menyatakan puas atas putusan hakim tersebut. "Masa tahanan klien kami akan berakhir tanggal 6 Oktober. Semoga lancar, sehingga Pak Obon bisa berlebaran di rumah," tuturnya.Sebelum persidangan dimulai, Obon terlihat syok saat berada di ruang tunggu. Dia menangis. Tatapannya kosong. Menurut salah seorang kerabatnya, Obon merasa tegang menghadapi putusan karena sebelumnya sudah mengetahui vonis terhadap Iyeng Sopandi yaitu 8 bulan penjara.Sebelumnya, majelis hakim menvonis Iyeng Sopandi 8 bulan kurungan penjara. Hingga pukul 13.25 WIB, sidang vonis Lexie masih digelar.
(ern/nrl)











































