Kasus Praja IPDN Cliff Muntu
Iyeng Divonis 8 Bulan Penjara
Kamis, 27 Sep 2007 12:39 WIB
Bandung - Salah satu terdakwa kasus penyuntikan formalin terhadap jenazah praja IPDN Cliff Muntu Iyeng Sopandi divonis 8 bulan bulan penjara (dipotong masa tahanan).Sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (27/9/2007) ini diwarnai jeritan cucu Iyeng saat hakim mengetuk palu. Teti menjerit dan langsung jatuh. Oleh keluarganya dan petugas, Teti yang syok dan kejang-kejang kemudian diangkat oleh petugas serta saudaranya ke pos satpam untuk ditenangkan. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kresna Menon dan jaksa penuntut umum (JPU) Hetti Hadiastuti menyatakan Iyeng bersalah karena dinilai telah melanggar pasal 78 undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan pasal 23 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan dokumen.Iyeng adalah orang yang menyuntikkan sekitar 3 liter formalin ke tubuh Cliff Muntu atas permintaan dari Lexie M Giroth.Dalam pembelaannya Iyeng menyatakan hal itu ia lakukan atas permintaan IPDN dan karena agar jenazah tidak busuk karena mengetahui bahwa Cliff Muntu beragama Kristen dan akan dibawa ke Manado.Dengan hukuman ini, Iyeng Sopandi hanya diwajibkan menjalani sisa masa hukuman sekitar 3-4 bulan karena telah menjalani masa tahanan. Namun kuasa hukum Iyeng, Utomo Karim, menyatakan kecewa atas putusan hakim."Klien saya adalah bukan siapa-siapa dalam hal ini. Dia hanya menjalankan permintaan dari IPDN. Dia tidak tahu bahwa formalin itu akibatnya bisa menghilangkan bukti adanya kekerasan di tubuh Cliff. Kami akan pikir-pikir untuk banding," ujarnya.Setelah ini akan ada sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa lainnya Obon, petugas pemandian jenazah RS Al Islam di mana jenazah Cliff Muntu pertama kali dibawa. Sementara sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan dan Politik IPDN Prof Lexie M Giroth akan dilakukan terakhir.
(lom/mar)











































