Penggugat Tidak Sah, PT Jakarta Monorail Tolak Dipailitkan

Penggugat Tidak Sah, PT Jakarta Monorail Tolak Dipailitkan

- detikNews
Kamis, 27 Sep 2007 12:25 WIB
Jakarta - Keabsahan penggugat pailit PT Jakarta Monorail (JM) yaitu firma hukum Adi Prasetyo and Partners (APP), dipertanyakan PT JM sebab tidak ada akte pendirian. PT JM pun menolak dipailitkan.Sidang gugatan pailit PT Jakarta Monorail ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2007).Sidang yang dipimpin ketua majelis hakum Eli Mariani mengagendakan jawaban atas pihak tergugat. Jawaban tertulis diserahkan kuasa hukum PT JM, Mauliate P Situmeang, kepada Eli dan kuasa hukum APP, Octolin H Hutagalung.Dalam sidang yang berlangsung 10 menit ini, Eli juga meminta PT JM melengkapi anggaran dasarnya.Mauliate mengatakan PT JM mempertanyakan keabsahan penggugat pailit. Alasannya, firma hukum APP tidak pernah menunjukkan akta pendaftaran maupun pendirian firma."Kita mempertanyakan kualitas pemohon, apakah firma itu sudah sah sebagai subjek hukum untuk mengajukan permohonan pailit ini," ujar Mauliate usai sidang.Jika mendirikan firma, menurut dia, harus didaftarkan di pengadilan dan diumumkan. "Firma itu selama ini belum pernah menunjukkan akta pendirian, hanya proposal. Kalau tidak akta harusnya persekutuan perdata, bukan sebagai firma. Karena ada perbedaan hukum antara firma dan persekutuan perdata. Kita menolak dipailitkan," bebernya.Sedangkan kuasa hukum APP, Octolin H Hutagalung, mengaku telah menyerahkan akte pendirian firma APP ke pengadilan."Bukti-butinya sudah ada bahwa firma didirikan ada aktenya, dan ada NPWP perusahaan," ujar Octolin.Octolin mengaku pihaknya akan membawa sejumlah bukti pada sidang berikutnya berupa kontrak-kontrak, surat dari PT JM yang mengaku belum melakukan pembayaran kepada pemohon, dan surat somasi.Sidang akan dilanjutkan pada 1 Oktober 2007 dengan agenda pembuktian dari pihat penggugat.Adi Prasetyo and Partners (APP) mendaftarkan gugatan pailit terhadap PT JM di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 10 September 2007. APP menuduh JM baru membayar biaya konsultasi hukum Rp 40 juta dari tagihan Rp 1 miliar lebih. Setelah ditambah denda dan success fee, tagihan pada PT JM senilai Rp 2 miliar lebih. (aan/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait