Aksi penganiayaan dilakukan pria berinisial YD (24) di wilayah Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Penganiayaan dipicu cekcok dan adu mulut saat parkir.
"Tim Opsnal Reskrim Polsek Tambora mengamankan 1 orang laki-laki diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 466 KUHP," kata Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat, Selasa (10/1/2026).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (7/2). Dua orang menjadi korban penganiayaan pelaku. Keduanya mengalami luka-luka hingga babak belur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka pada bagian bibir atas dan bawah. Sedangkan saksi mengalami luka pada bagian batang hidung dan bibir bawah," bebernya.
Kejadian berawal ketika seorang sopir bersama kernetnya melakukan bongkar muat barang dari mobil boks. Kemudian, korban hendak pulang ke wilayah Jelambar setelah bongkar muat.
"Kemudian saat pelapor sedang mengarahkan atau memarkir mobil yang sedang dimundurkan, oleh saksi tiba-tiba terdapat terlapor menggunakan sepeda motor yang menerobos," ungkapnya.
Korban secara spontan lalu mengeluarkan kata-kata kasar. Kemudian, pelaku turun dari sepeda motornya dan langsung memukuli korban hingga mengalami luka-luka.
"Tak lama, saksi (kernet) turun dari mobil dan melihat pelapor sudah dalam keadaan terluka, kemudian saksi coba memisahkan atau melerai. Namun terlapor malah memukuli saksi hingga saksi juga mengalami luka," bebernya.
Lihat juga Video 'Momen Polisi Tangkap Pelaku Pembusuran Pemotor di Makassar':
(rdh/idn)










































