Polisi menangkap dua pria berinisial MK dan FA di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Keduanya ditangkap karena terlibat dalam peredaran obat tanpa izin edar resmi.
"Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan berbahaya golongan daftar G yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu serta tidak memiliki izin edar resmi," kata Kapolsek Penjaringan AKBP Agra Bhuwana Putra, Selasa (10/2/2026).
Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan dua laporan polisi, petugas melakukan penindakan pada Senin, 2 Februari 2026, dan Jumat, 6 Februari 2026, di dua lokasi berbeda," jelasnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap orang yang telah diamankan. Hasilnya, sebanyak 1.106 obat berjenis Hexymer, Tramadol, dan lain-lain ditemukan dalam plastik klip.
"Selain obat-obatan terlarang, turut diamankan barang bukti pendukung berupa dua unit telepon genggam dan uang tunai hasil penjualan obat-obatan tersebut," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya menjual obat-obatan itu untuk keuntungan pribadi dan dijadikan sebagai mata pencaharian. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Simak juga Video 'Waspada Obat & Pangan Ilegal di Era Digital! BPOM Tegaskan Ancaman Nyata bagi Ginjal':










































