Berdasar UU, Irawady Harus Diberhentikan Sementara dari KY
Kamis, 27 Sep 2007 07:32 WIB
Jakarta - Status tersangka kini menjadi nama depan anggota Komisi Yudisial (KY) Irawady Joenoes. Karena itu, dia harus diberhentikan sementara dari jabatannya."Berdasar UU KY pasal 35, dia harus diberhentikan sementara. Kalau sudah ada keputusan pengadilan yang menghukum dia, maka diberhentikan secara permanen," kata pengamat hukum tata negara Denny Indrayana dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (27/9/2007).Pasal 35 UU KY ayat 1 menyatakan, apabila terhadap seorang anggota KY ada perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan, maka anggota KY tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya.Sedangkan ayat 2 berbunyi, apabila seorang anggota KY dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana tanpa ditahan, sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.Bagaimana dengan alasan tugas undercover yang dinyatakan Irawady? "Ah alasan itu gampang dibantah. Sudah jelas, dia menerima (suap). Tapi itu hak dia untuk membantah kok," imbuh Denny. Ingin berdiskusi dan ngobrol mengenai kasus penangkapan Irawady Joenoes? Silakan bergabung dalam: DetikForum
(nvt/nrl)











































