Mahfud MD: Anggota KY Kok Jebak Orang Awam
Kamis, 27 Sep 2007 07:12 WIB
Jakarta - Anggota Komisi Yudisial (KY) Irawady Joenoes menjadi tersangka kasus penerimaan suap. Dia beralasan, sedang melakukan tugas undercover."Nggak masuk akal itu. KY kan mengawasi hakim. Seharusnya kalau mau menjebak kan hakim, masak orang awam dijebak. Yang menjebak orang awam itu bukan tugas KY tapi polisi, jaksa," cetus angota DPR Mahfud MD dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (27/9/2007).Dia menambahkan, penangkapan Irawady adalah kelanjutan prestasi KPK. Tugas tidak gampang yang harus diapresiasi.Menurut Mahfud, bila seseorang telah dijadikan tersangka oleh KPK, maka kecil kemungkinan untuk bisa lolos. "Pasti ada alasan kuat kalau KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dan KPK punya kewenangan khusus untuk menangkap dan menahan yang bersangkutan," imbuhnya.Sampai proses yang menjerat Irawady selesai, menurut dia, yang bersangkutan sebaiknya dinonaktifkan. "Penonaktifan itu administratif saja. Penunjukan penggantinya juga tidak terlalu urgent sehingga harus buru-buru," tandasnya.
(nvt/nvt)











































