Lexie Giroth Hadapi Vonis

Lexie Giroth Hadapi Vonis

- detikNews
Kamis, 27 Sep 2007 05:43 WIB
Bandung - Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan dan Politik IPDN, Prof Lexie M Giroth akan kembali duduk di kursi pesakitan. Pria yang menjadi terdakwa dalam kasus penyuntikan formalin ke jenazah praja Cliff Muntu ini akan menghadapi vonis.Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (27/9/2007). Salah satu tim kuasa hukum Lexie, Yopie Gunawan, mengatakan, sidang akan digelar sesuai jadwal."Kami sih siap saja. Tapi kami khawatir, waktu yang sangat singkat sekali antara sidang pleidoi dan vonis hari ini, majelis hakim terbatas mempelajari isi pleidoi. Kami yakin, jika isi pleidoi kami dipelajari secara seksama, klien kami pasti bebas," ujarnya kepada detikcom melalui sambungan telepon.Selasa 24 September lalu, sidang pembelaan atas tuntutan jaksa atau pleidoi kasus ini digelar. Sidang tersebut merupakan sidang pleidoi lanjutan yang digelar pada Jumat 20 September. Sidang dengan dua kali pleidoi disebabkan tebalnya pleidoi yang mencapai 290 halaman.Lexie dituntut dua tahun penjara oleh JPU. Dia dinilau bersalah karena telah melanggar Pasal 78 UU 29/2004 tentang Praktek Kedokteran pasal 263 ayat 1 dan 2. (ern/nvt)


Berita Terkait