Jadi Tersangka, Irawady Pertanyakan Surat Tugas Ketua KY
Kamis, 27 Sep 2007 03:57 WIB
Jakarta -
Irawady Joenoes tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menerima suap. Namun, kuasa hukum Irawady menilai, apa yang dilakukan kliennya memiliki payung hukum."Surat tugas yang dibuat Komisi Yudisial (KY) itu kalau kita lihat tanggalnya kan jauh, 12 September. Kemudian dilakukan semacam investigasi yang undercover. Menurut saya, ini sesuatu yang luar biasa. Apa yang dilajukan Pak Irawady secara normatif ada payung hukumnya yaitu surat tugas itu," ujar kuasa hukum Irawady, Suhardi Somomoeljono.Hal itu disampaikan dia di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (27/9/2007).Atas penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka, Irawady pun mempertanyakan surat tugas yang dikeluarkan Ketua KY Busyro Muqoddas pada 12 September lalu. "Maksudnya apa? Apa saya salah melakukan. Sebenarnya saya ini kan berhasil, seharusnya mendapat terimakasih, mendapat hadiah, tapi malah ditahan," ujar Suhardi menirukan kliennya.Ditambahkan dia, tim komisioner di KY ada 8 orang. Bila ada rapat pleno di KY tentu semua anggota akan mendapat informasi. "Aplagi di KY belum ada inspektorat yang mengawasi kinerja pengadaan. Namanya juga semacam operasi intelijen," imbuh pria berkumis itu."Ada 7 orang (jumlah anggota KY) yang mendapat tugas, tentu dalam kualitasnya sendiri. Yang jadi masalah, tertangkap duluan. Coba kalau duluan saya menyerahkan (uang) ke KY, jadi pahlawan saya," kata Suhardi lagi-lagi menirukan kliennya.Jadi dijebak KY? "Oh kita tidak tahu, yang penting ada fakta seperti itu," tandas dia. Ingin berdiskusi dan ngobrol mengenai kasus penangkapan Irawady Joenoes? Silakan bergabung dalam: DetikForum
(nvt/nvt)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































