Pengacara: Penangkapan Irawady Harus Seizin Presiden
Kamis, 27 Sep 2007 01:05 WIB
Jakarta - Pengacara Irawady Joenoes keberatan dengan penahanan anggota Komisi Yudisial (KY) itu. Untuk menahan anggota KY, dinilai perlu izin dari Presiden."Kita keberatan dengan penahanan. Kalau merujuk pada UU KY, proses untuk pemeriksaan komisioner untuk penangkapan, UU itu memberi persyaratan harus dengan izin Presiden," pengacara Irawady, Firman Wijaya di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (27/9/2007).Firman menegaskan menginginkan transparansi dalam pengungkapan kasus dugaan suap menyuap pembelian tanah untuk kantor baru KY tersebut. "Kalau dalam ungkapkan korupsi boleh saja (penggeledahan di KY). Tidak ada hambatan soal itu. Kita justru inginkan transparan dalam proses penyelidikan. Kita inginkan semua hal yang menjadi aspek dalam pengadaan tanah dibuka juga," bebernya.Dia mengatakan, apa yang dilakukan Irawady hanyalah mengemban tugas. "Kalau bukan tugas, kenapa ada surat tugasnya," lanjut pria berkacamata itu.Tapi mengapa KY mengatakan hal itu adalah musibah? "Musibah apa? Musibah kan macam-macam, cetusnya dengan wajah kaget.Disampaikan Firman, dasar penangkapan Irawady adalah UU 31/1999 tentang Tipikor pasal 5 tentang penyuapan dan pasal 11 tentang gratifikasi.ProstatIrawady ternya menderita penyakit prostat. Sepertinya akibat penyakitnya ini, pemeriksaan atas dirinya tidak bisa berjalan tanpa hambatan."Dia punya penyakit prostat, jadi tahu sendiri sering ke kamar mandi terus," kata Firman.
(nvt/nvt)











































