Kejagung Belum Akan Periksa R Hartono & TB Silalahi
Rabu, 26 Sep 2007 17:19 WIB
Jakarta - Meski sudah mendapat izin Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto, Kejagung belum berniat memeriksa 2 jenderal purnawirawaan TNI terkait kasus Asabri. Kejagung masih fokus pada pemeriksaan tersangka Asabri, Henry Leo dan Mayjen TNI Purn Subarda Midjaja."Belum. Kita mau tuntaskan yang dua orang itu (Henry Leo dan Subarda Midjaja). Keduanya sudah menjadi tersangka. Jadi saya kira belum perlu untuk memanggil para perwira itu," kata Jampidsus Kemas Yahya Rahman.Hal itu disampaikan Kemas di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (26/9/2007).Menurut dia, Kejagung tinggal menunggu hasil BPKP untuk masalah tentang kerugian negara. "Kalau sudah selesai, kita limpahkan ke pengadilan," ujarnya.BPKP berlama-lama ya Pak periksanya? "Iya. Asabri kan dulu ditangani Timtas Tipikor. Dulu ada BPKP, jaksa, dan polisi. Setelah bubar, diserahkan pada Pidsus. Semestinya sudah selesai itu perhitungannya," terang Kemas.Kemas mengaku tidak hafal jumlah perwira yang dimintai keterangan.Panglima TNI pada Selasa 25 September menyatakan tidak mempermasalahkan apabila R Hartono dan TB Silalahi diperiksa Kejagung atas kasus korupsi Asabri. Sebab, dua jenderal purnawirawan itu kini bukan lagi anggota TNI.
(aan/sss)











































