Jakarta - Berkas perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif terhadap Presiden SBY telah dinyatakan lengkap. Berkas tersebut dalam waktu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."Jaksa dari Kejati DKI menunggu penyerahan tersangka dan alat bukti dari penyidik (Polda Metro Jaya). Setelah itu, akan menyerahkan perkara tersebut ke pengadilan," kata Kapuspenkum Kejagung Thomson Siagian di gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2007).Menurut Thomson, Zaenal telah melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap SBY dengan menyampaikan data bahwa SBY pernah menikah sebelum masuk Akabri."Dan tersangka ZM lalu memberikan klarifikasi lagi mengenai pernyataannya tersebut," ujarnya.Namun, faktanya, lanjut Thomson, SBY hanya menikah sekali yakni dengan Kristiani pada 30 Juli 1976. Dari pernikahan itu, mereka dikarunia 2 orang anak."Sehingga apa yang dikatakan tersangka ZM sama sekali tidak benar," imbuh dia.Atas perbuatan itu, Zaenal disangkakan melanggar pasal 311 ayat 1 KUHP (dakwaan primer). Sedangkan dakwaan subsider, Zaenal dikenai pasal 310 ayat 1 dan 335 ayat 1 KUHP. "Ancaman hukumannya kalau 311 ayat 1 selama 4 tahun, pasal 310 selama 9 bulan, dan pasal 335 ayat 1 itu selama 1 tahun dan denda Rp 4.500," ujar Thomson.Thomson menjelaskan, kasus Zaenal ini dikategorikan penting bagi kejaksaan. Sebab baik tersangka maupun pelapornya adalah pejabat negara.Zaenal akan ditahan? "Sampai sekarang ini kami belum mendapat info dari Kejati. Setelah pelimpahan tahap kedua akan dipertimbangkan oleh jaksa," pungkas Thomson.
(mly/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini