9 Hakim Akan Pensiun, MK Surati MA, DPR, dan Presiden

9 Hakim Akan Pensiun, MK Surati MA, DPR, dan Presiden

- detikNews
Rabu, 26 Sep 2007 15:42 WIB
Jakarta - 9 Hakim kontitusi akan habis masa jabatannya pada Agustus 2008 nanti. Mahkamah Konstitusi (MK) sudah meminta kepada Mahkamah Agung (MA), DPR, dan presiden untuk mencari penggantinya."Kita sudah mengirimkan surat untuk meminta hakim yang baru awal September lalu," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (26/9/2007).Selain itu, MK juga sudah meminta kepada MA dan DPR untuk segera mengirimkan 3 hakim konstitusi baru. 3 Hakim ini nantinya akan menggantikan Achmad Roestandi, Laica Marzuki, dan Soedarsono yang memasuki masa pensiun sebelum masa jabatannya berakhir."Termasuk kita juga meminta itu, karena kan ada yang sudah pensiun pada Maret tahun depan," jelas Jimly.Sekjen MK Janedjri M Gaffar menambahkan, MK menyerahkan sepenuhnya kepada 3 lembaga itu untuk memilih hakim konstitusi yang baru. "Itu biar mereka yang memutuskannya bagaimana. Tapi harus dilakukan secara transparan," pungkas Janedjri.Sesuai dengan pasal 23 ayat (1) huruf c UU MK, disebutkan hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat apabila telah habis masa jabatannya atau sudah berusia 67 tahun. Pada 2008 nanti, 3 hakim konstitusi yakni Achmad Roestandi akan memasuki usia 67 pada 1 Maret 2008, Laica Marzuki pada 9 Mei 2008, dan Soedarsono pada 5 Juni 2008.Mereka pensiun sebelum menyelesaikan masa jabatannya selama 5 tahun yang akan berakhir pada Agustus 2008 mendatang.Hakim konstitusi Achmad Roestandi merupakan hakim yang diusulkan dari DPR, sedangkan Laica Marzuki dan Soedarsono adalah hakim yang diusulkan dari Mahkamah Agung (MA). Sesuai dengan aturan, jika hakim pensiun, maka MK wajib memberitahukan kepada lembaga yang mengajukan hakim tersebut. (ary/nrl)


Berita Terkait