MK Tawarkan Fasilitas Teleconference ke MA
Rabu, 26 Sep 2007 15:25 WIB
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) menawarkan fasilitas teleconference yang dimilikinya ke Mahkamah Agung (MA). Fasilitas ini nantinya dapat digunakan MA untuk menangani perkara perselisihan dalam pilkada."Kalau bisa nantinya di pengadilan-pengadilan tinggi ada fasilitas teleconference untuk penanganan perkara pilkada dan pemilu," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie.Tawaran ini disampaikan Jimly langsung kepada Ketua MA Bagir Manan saat bertemu selama sekitar 1 jam di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (26/9/2007).Selain untuk penanganan perkara, Jimly menjelaskan, fasilitas itu juga dapat digunakan MA untuk berkomunikasi dengan hakim-hakim di seluruh provinsi. "Ini kan selain untuk kepentingan perkara, juga bisa untuk komunikasi MA," ujarnya.Meski demikian, lanjut Jimly, MA masih pikir-pikir untuk mempergunakan fasilitas yang ditawarkan MK itu. "Mereka memikirkan apakah di PT ada ruangannya tidak," tuturnya.Fasilitas ini pernah dipergunakan MK dalam sejumlah persidangan, seperti dalam uji materiil UU Narkotika. Saat itu MK mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan pemohon mengenai aturan hukuman mati dalam UU tersebut.Selain menawarkan fasilitas teleconference, MK juga menawarkan kerjasama dalam mengembangkan pusat informasi terpadu. "Nantinya semua putusan MA dan MK masuk dalam website yang sama," jelas Jimly.
(ary/nrl)










































