Catatan Jimly soal Biaya Perkara untuk Bagir

Catatan Jimly soal Biaya Perkara untuk Bagir

- detikNews
Rabu, 26 Sep 2007 15:18 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengirimkan catatan mengenai biaya perkara kepada Ketua MA Bagir Manan. Isinya, Jimly menerangkan semua pendapatan negara bukan pajak (PNBP) harus diaudit lembaga terkait."Saya cuma menyampaikan catatan secara tertulis saja," kata Jimly usai bertemu Bagir selama sekitar 1 jam di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (26/9/2007).Menurut Jimly, setiap penerimaan yang diterima harus dilaporkan semuanya. "PNBP itu kan penerimaan negara, bukan pendapatan," ujar Jimly.Sebelumnya MA menyatakan tidak seluruh komponen uang perkara harus dilaporkan dan diaudit BPK. BPK hanya dapat mengaudit penerimaan negara bukan pajak (PNPB) dalam biaya perkara, namun uang proses dalam biaya perkara tidak dapat diaudit BPK.Jimly pun meminta agar MA mengubah pola pikirnya dalam melihat rencana BPKuntuk mengaudit biaya perkara. "Apakah ini menguntungkan atau merugikan. Seharusnya dilihat sebagai suatu yang menguntungkan," pungkasnya. (ary/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads