Ada Demo, Sidang Penggelapan CPO di Dumai Tertunda
Rabu, 26 Sep 2007 15:14 WIB
Pekanbaru - Sidang lanjutan kasus penggelapan CPO di Pengadilan Negeri (PN) Dumai hari ini, Rabu (26/09/2007) kembali tertunda. Ini gara-gara adanya aksi demo ratusan orang yang diduga menjadi pendukung terdakwa Then Su.Penegasan ini disampaikan Ketua PN Dumai, Ali Rustam Rabu (26/09/2007) di Dumai. Menurut dia, aksi demo sekelompok masyarakat mengatasnamakan Gerakan Hati Nurani Peduli Hukum itu, sengaja diciptakan untuk mengganggu jadwal persidangan lanjutan kasus penggelapan CPO sebanyak 450 ton oleh terdakwa Then Su."Massa ini sengaja diciptakan untuk mengganggu jadwalnya persidangan. Gara-gara demo ini, sidang kita kembali tertunda dua kali dalam sepekan ini. Ini sengaja diciptakan agar masa penahanan terdakwa sebelum sidang tuntas sudah habis terlebih dahulu. Kalau kondisi itu tercipta, maka terdakwa akan bebas demi hukum. Inilah akal-akal dari demo itu," terang Ali Rustam.Menurut Ali Rustam, terdakwa Then Su akan habis masa penahanannya pada pertengahan Oktober 2007. Sedangkan jalannya sidang sampai saat ini masih sebatas pemeriksaan saksi. Dengan kondisi sidang yang terus molor, dikhawatirkan, sebelum jatuh vonis, masa penahanan terdakwa telah habis."Awal pekan ini terdakwa mangkir sidang dengan alasan sakit. Sekarang ini jadwal sidang kembali tertunda gara-gara aksi demo. Ini ada unsur kesengajaan untuk membebaskan terdakwa dari masa penahanannya. Jadi demo itu memang sengaja diciptakan untuk mengulur waktu," kata Ali Rustam.Menyangkut penundaan ini, pihak PT Dumai Bulking, melalui Staf Legal Manager, Bambang Suyono SH, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke pengadilan. Menurut Bambang, selaku pihak yang dirugikan, pihaknya berharap agar proses hukum atas tersangka pencurian CPO itu dapat ditegakkan. "Kita berharap tidak ada pihak yang mengganggu jalannya persidangan. Selaku pihak yang dirugikan, kami berharap ada hukuman yang setimpal," tambah Bambang. Suryadi Angga Kusuma alias Then Su didakwa telah melakukan pencurian CPO, melalui manipulasi administrasi pada penitipan CPO di PT Dumai Bulking anak perusahaan Duta Palma. Oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Then Su, melalui PT Alam Tirta Sari dituding telah melakukan manipulasi administrasi data CPO yang dititipkannya di di PT Dumai Bulking Dumai, hingga terjadi selisih sekitar 450 ton dari yang dititipkan. Akibat ulah Then Su ini, pihak PT Dumai Bulking dirugikan hingga Rp 1,7 miliar. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat luas di Riau. Di samping menyangkut jumlah yang tergolong paling besar, kasus in jni juga merupakan kasus pertama atas persoalan CPO di Riau yang sampai ke Pengadilan.
(cha/asy)











































