Menneg PP: PRT Belum Dilindungi UU Ketenagakerjaan

Menneg PP: PRT Belum Dilindungi UU Ketenagakerjaan

- detikNews
Rabu, 26 Sep 2007 15:03 WIB
Jakarta - Nasib pembantu rumah tangga (PRT) menjadi salah satu yang diprihatinkan komite Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). PRT Indonesia dinilai belum dilindungi dalam UU Ketenagakerjaan."Komite prihatin dengan nasib para PRT di Indonesia, bahwa PRT belum dilindungi UU Ketenagakerjaan, yang mengatur lamanya bekerja, upah minimum dan lain-lain," kata Menneg PP Meutia Hatta dalam jumpa pers di Kantor Kementerian PP, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2007).Menurut Meutia, Indonesia memang belum mempunyai UU yang khusus mengatur PRT. Tapi hal ini menjadi perhatian Depnakertrans. Sementara itu, menurut staf Depnekertrans yang mengurus pekerja migran, Roostiawati, UU yang mengatur PRT masih dalam pembahasan lintas sektoral. Tidak mudah menjadikan pekerja domestik itu sebagai pekerja formal, karena kompleksitas masalah yang ada di Indonesia."Tidak mudah, ada batasan-batasaan misalnya menggaji PRT minimal UMR dan jam kerja yang disesuaikan dengan UU ketenagakerjaan," ujar Roos.Selain itu, lanjut Roos, PRT tersebar di pelosok wilayah Indonesia yang luas dan terkadang tidak jelas pembagian kerjanya. Yang tidak kalah, banyaknya protes dari ibu rumah tangga terhadap pembahasan UU ini."Banyak protes dari ibu-ibu. Kalau PRT diformalkan sudah siap belum menggaji PRT sesuai dengan UU ketenagakerjaan. Banyak ibu yang protes karena itu," tandas Roos.Untuk itu, Roos menjelaskan, semua pihak harus jeli dan terus melakukan pengkajian terhadap peluang menjadikan pekerja domestik ini masuk dalam sektor formal. (mly/nrl)



Berita Terkait