Dituduh Terima Suap, Ketua PN Dumai Didemo

Dituduh Terima Suap, Ketua PN Dumai Didemo

- detikNews
Rabu, 26 Sep 2007 12:52 WIB
Dumai - Diduga menerima suap dari PT Duta Palma sebesar Rp 35 juta, Ketua Pengadilan Negeri Dumai, Ali Rustam, yang juga sebagai ketua majelis hakim dalam sidang pencurian CPO dengan terdakwa Then Su, dituntut mundur. Namun, Ali membantah tuduhan itu. Permintaan mundur itu datang dari sekitar 100 orang dari Gerakan Hati Nurani Peduli Hukum di Kota Dumai. Mereka melakukan aksinya di PN Dumai, Jl Putri 7, Dumai, Rabu (26/9/2007).Massa membawa spanduk bertuliskan "Ali Rustam Harus Turun dari Jabatan Ketua Pengadilan" dan "Ali Rustam bagian dari mafia peradilan".Koordinator Aksi, Ibnu Khalil mengatakan, mereka datang ingin memberikan aspirasi kepada masyarakat luas bahwa mafia peradilan tidak hanya berada di kota besar, tapi juga sudah menyusup sampai ke Dumai. "Mafia peradilan di Pengadilan Dumai ini harus dituntaskan agar keputusan majelis hakim tidak mendapat intervensi dari mana pun," cetus Ibnu.Sebelumnya, Ali Rustam bersama sejumlah hakim lainnya pada sebulan lalu sudah dilaporkan ke MA oleh pengacara terdakwa Then Su, Saut Rajagukguk.Ali Rustam dituding menerima suap Rp 35 juta untuk masing-masing hakim dari perusahaan kelapa sawit PT Duta Palma. Tujuannya, agar Ali Rustam memenangkan kasus pencurian CPO yang dilakukan Then Su seberat 450 ton yang menyebabkan kerugian Rp 1,7 miliar. Then Su yang merupakan rekan bisnis PT Duta Palma menjadi terdakwa dan saat ini masih disidang di PN Dumai.Sementara itu, Ali Rustam membantah dengan tegas tuduhan suap itu. Dia mengaku tidak menerima uang sama sekali terkait sidang itu. "Tidak ada saya terima duit," ujar dia saat dikonfirmasi. Dia juga mempersilakan pihak yang ingin melaporkan dirinya ke Mahkamah Agung (MA). "Itu hak mereka untuk melaporkan ke saya. Silakan saja, dibuktikan," kata Ali Rustam. (nik/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads