Sempat Dibebaskan dari Dakwaan, Bupati Semarang Diadili Lagi
Rabu, 26 Sep 2007 12:39 WIB
Semarang - Bupati Semarang (non aktif) Bambang Guritno diadili lagi dengan dakwaan terlibat dalam korupsi pengadaan buku SD/MI tahun 2004 senilai Rp 5,8 miliar.Sebelumnya, pada 21 Juni 2007 lalu, bupati yang akrab dipanggil BG ini menjalani sidang perdana dalam kasus serupa. Pada putusan sela, 5 Juli, Hakim Imam Sungudi membebaskan BG dengan alasan berkas dakwaan menyalahi prosedur.Setelah terhenti sekian lama, akhirnya BG diajukan lagi ke meja hijau Pengadilan Negeri Semarang di Ungaran, Jalan Gatot Subroto, Rabu (26/9/2007). Komposisi hakim dan beberapa jaksa yang terlibat dalam persidangan itu berbeda dibanding persidangan sebelumnya.Dalam persidangan, BG tampak santai. Ia tak begitu risih saat sejumlah fotografer dan kameramen mengabadikannya dari dekat.Jaksa S. Margono menyatakan, korupsi pengadaan buku diawali dari pertemuan BG dengan Ketua PPGI (Persatuan Perusahaan Grafika Indonesia) Jateng, Kukrit Surya Wicaksono pada 2004. Kukrit mengeluhkan dominasi Penerbit Balai Pustaka dalam pengadaan buku paket."Akhirnya, terdakwa membuka diri terhadap penerbit lain, sehingga CV Aneka Ilmu, Ganesha Exact, dan Intan Pariwara. Terdakwa menerima fee sebesar Rp 650 juta rupiah dari ketiga rekanan ini," katanya.Buku dicetak PT Masscom Graphy. Perusahaan yang ber-home base(try/nrl)











































