Jhon Field (JF), pemilik PT Blueray, menyerahkan diri ke KPK setelah kabur saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap importasi barang. Jhon Field kini ditahan KPK.
"Pasca menyerahkan diri, Tersangka JF langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selama pemeriksaan JF kooperatif dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).
Adapun Jhon menyerahkan diri ke KPK pada Sabtu (7/2) dini hari. KPK sempat memeriksa Jhon sebelum ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jhon kini ditahan KPK untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di rutan gedung Merah Putih, KPK, Jakarta.
"Usai pemeriksaan rampung, penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama," sebutnya.
Diketahui awalnya KPK belum menahan Jhon yang telah ditetapkan tersangka karena melarikan diri. KPK awalnya hanya menahan lima dari enam tersangka yang ada.
"Mungkin ada pertanyaan dari rekan-rekan, yang ditetapkan 6, yang ditahan 5. Ke mana 1 lagi kan gitu kan? Satu lagi di saat kita akan temen-temen di lapangan akan lakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).
KPK melakukan OTT terkait kasus ini pada Rabu (4/2). KPK menyita barang bukti senilai puluhan miliaran rupiah.
KPK juga telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray
Tonton juga video "KPK Puji Purbaya yang 'Bersih-bersih' Kantor Pajak dan Bea Cukai"
(ial/gbr)










































