Berkas 2 Tersangka Pembunuhan Munir Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas 2 Tersangka Pembunuhan Munir Dilimpahkan ke Pengadilan

- detikNews
Rabu, 26 Sep 2007 11:36 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung telah menyerahkan berkas eks Dirut PT Garuda Indonesia Indra Setiawan dan eks Chief Secretary Pilot PT Garuda Rohainil Aini dalam kasus pembunuhan Munir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka diberkas dalam dua berkas terpisah. Informasi dari pengadilan, berkas Indra didaftarkan dengan nomor perkara 1849/Pid.B/07. Berkas itu mengatakan bahwa Indra membantu kejahatan berdasarkan pasal 340 KUHP juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.Sedangkan Rohainil Aini, didaftar dengan nomor perkara 1850/Pid.B/07. Dalam berkas itu disebutkan Rohainil juga turut membantu kejahatan berdasarkan pasal 340 KUHP juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, kedua pasal 263 ayat 1 KUHP. Menurut seorang staf PN Jakarta Pusat yang enggan disebut namanya, Rabu (26/9/2007), ada dua jaksa penuntut umum yang menangani masing-masing berkas, yakni Poltak Manullang dan Noor Rochmat."Kasusnya dilimpahkan sejak tanggal 21 September 2007. Sekarang sedang penunjukan majelis hakim," kata staf tersebut di kantornya, Jl Gadjah Mada. (ptr/nrl)


Berita Terkait