Dilimpahkan ke PN Jaksel, 3 Kasus Widjan Jadi 1 Dakwaan
Rabu, 26 Sep 2007 11:02 WIB
Jakarta - Berkas tersangka mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Kejari Jakarta Selatan. 3 Kasus yang menimpa Widjan ini dijadikan 1 dakwaan."Tiga berkas dijadikan satu, bukan pelimpahan satu per satu. Sehingga dakwaannya pun menjadi satu kesatuan," kata Direktur Penuntutan Salman Maryadi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2007).Ketiga kasus ini adalah kasus dugaan korupsi impor sapi fiktif, penerimaan hadiah dalam pengadaan komoditas Bulog, dan ekspor beras ke Afrika.Menurut Salman, jaksa penuntut umum mendakwa Widjan secara kumulatif. Sehingga ancaman hukumannya tinggi. Namun Salman tak menyebutkan pasal apa saja yang dikenakan dan berapa ancaman hukumannya. "Jaksa mengharapkan ketiganya dapat terbukti," imbuh mantan Kapuspenkum ini.Sedangkan untuk kasus yang membelit adik Widjan, Widjokongko Puspoyo, lanjut Salman, dakwaannya masih dipersiapkan jaksa penuntut umum (JPU).Selain menjadi tersangka kasus penerimaan hadiah dalam pengadaan komoditas di Bulog, Widjokongko juga berstatus tersangka kasus penggelapan pajak oleh PT ABIL sebesar Rp 5 miliar."Jika sudah selesai, berkasnya akan segera dilimpahkan ke PN Jaksel. Mudah-mudahan minggu depan," pungkasnya.
(mly/sss)











































