Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan susunan dan personalia MUI periode 2025-2030. Anwar Iskandar ditetapkan sebagai Ketua Umum MUI periode 2025-2030.
Acara pengukuhan pengurus MUI periode 2025-2030 digelar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (7/2/2026). Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan Dewan Pimpinan MUI yang dibacakan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.
"Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pedoman dasar dan pedoman rumah tangga Majelis Ulama Indonesia, peraturan organisasi, dan keputusan-keputusan organisasi lainnya," kata Amirsyah.
"Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam pedoman dasar dan pedoman rumah tangga Majelis Ulama Indonesia dan peraturan organisasi serta keputusan organisasi lainnya," sambungnya.
Amirsyah mengatakan kepengurusan komisi, badan, dan lembaga MUI yang telah ditetapkan sesuai pedoman dasar dan pedoman rumah tangga. Dia mengatakan keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.
"Apabila terdapat kekeliruan atau muncul kebutuhan dan perkembangan organisasi, akan kami lakukan perubahan seperlunya sesuai kebutuhan organisasi," ujarnya.
(amw/dhn)